Kamis, 22 September 2011

kesehatan dan keselamatan kerja


MATA KULIAH   : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DOSEN                  : Dr. Muh. Yahya, M. Kes, M. Eng

A.   Pengertian
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan ilmu yang membahas tentang Kesehatan dan Keselamatan pekerja, Lingkungan kerja, dan hasil kerja.
Kesehatan berasal dari kata “Sehat” yang artinya tidak sedang mengalami suatu penyakit.
Kesehatan Kerja merupakan kesehatan yang bertalian dengan  pekerja yang sehat dan produk yang dihasilkan kondisinya tidak cacat (sempurna).
J
A
M
I
N
A
N

 
Keselamatan
Kesehatan
Produktifitas                           Lingkungan Kerja yang sehat
Proses kerja yang aman
Hubungan kerja yang aman


B.   Faktor yang mempengaruhi / gangguan kesehatan
1.      Pekerjaan, misalnnya Las (Las karbit/infra red dan Las listrik/Ultraviolet)
2.      Non pekerjaan, misalnya diri sendiri dll
Keselamatn kerja berasal dari kata selamat artinya terhindar dari bahaya. Berhubungan dengan  mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses, tempat dan lingkungan kerja. Dan cara melakukan pekerjaan diatur dalm UU No 1 tahun 1970.
Secara filosofi : pemikiran dan upaya untuk  menjamin keuntungan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dn budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
Secara keilmuan : ilmu pengetahuan dan penerapannya tentang usaha mencegah kemungkinan terjadinya  kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
C.   Tujuan K3
a.      Melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja.
b.      Meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pekerja.
c.       Menjamin kesehatan dan keselamatan orang lain dan lingkungan kerja.
d.      Mengamankan sumber bahaya (pollutant).
e.      Menyehatkan lingkungan kerja
D.   Mengefisienkan kegiatan
a.        Meningkatkan produktifitas
b.        Menurunkan angka obsensi dan kehilangan jam kerja.
E.    Istilah-istilah
1)        Tingkat bahaya
Adalah ungkapan adanya potensi bahaya secara relative, kondisi yang berbahaya mungkin saja ada akan tetapi menjadi tidak begitu berbahaya karna telah melakukan beberapa tindakan pencegahan.
2)        Potensi bahaya
Suatu keadaan yang memungkinkan dapat menimbulkan kecelakaan atau kerugian berupa cidera, penyakit dll
3)        Resiko
Kemungkinan terjadinya kecelakan/ kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.
4)        Insiden
Kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontak dengan sumber energy melebihi ambang batas badan instruktur.
5)        Kecelakaan
Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karenamengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
6)        Tindakan bahaya (Unsafe Action)
Pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap kejadian kecelakaan.
7)        Kondisi berbahaya (Unsafe Condition)
Kondisi fisik. Keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
8)        Aman/selamat
Kondisi tiada ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar